Memahami Makna Larangan Pergaulan Bebas

         Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasi oleh aturan agama maupun susila.Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam,yaitu zina.Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini.
  • Pengertian Zina
                    Secara bahasa,zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah.Jadi,zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari'at Islam.
  • Kategori Zina
                    Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 yaitu;
  1. Zina Muhsan,yaitu pezina sudah baligh,berakal,merdeka,sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
  2. Zina Gairu Muhsan,yaitu pezina masih ajang,belum pernah menikah.Hukumannya adalah didera seratus kali dan dasingkan selama satu tahun.
  • Hukuman Bagi Pezina
                       Dalam hukum Islam,Zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana,sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari'at Islam.Hukum pelaku zina adalah;
  1. Dera atau pukulan sebanyak 100 kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan diasingkan di empat yang jauh dari tempat mereka.Hal ini didasarkan paada firman Allah SWT,dalam Q.S.an-Nur/24:2 serta Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.
  2. Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan.Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher.Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian.Hal ini berdasarkan hadis yang dirwayatkan oeh Bukhari Muslim,Abu Dawud,Tirmizi,dan An-Nasa'i.

                          sekarang menjadi sangat jelas bahwa Islam melarang keras hubungan seksual atau hubungan biologis di luar pernikahan,apapun alasanya.Karena perbuatan ini sangat bertentangan dengan fitrah manusia dan mengingkari tujuan pembentukan rumah tangga yang sakinah,mawaddah,warhmah.slam menghendaki agar hubungan seksual tdak saja sekedar memenuhi kebutuhan biologis,tetapi islam menghendaki adanya pertemuan dua jiwa dan dua hati di dalam naungan rumah tangga tenang,bahagia,saling setia,dan penuh kasih sayang.Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas asal-usunya.Sungguh indah,bukan?

Terimakasih sudah berkunjung dan membaca :)

Comments

Popular posts from this blog

Tokoh Masyarakat

Telaga Mriwis Putih (Lake Mriwis Putih)

I'm Not Surprised..